Jumat, 05 Juni 2015

Makalah Geografi Desa Kota "Rural Planning"


RURAL PLANNING (PERENCANAAN DESA)

Disusun untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah Geografi Desa Kota yang di ampu oleh:
1.     Prof. Dr. Hj. Enok Maryani, MS.
2.     Bagja Waluya, M.Pd




 







Oleh :
Dewi Utariyani      (1307369)




DEPARTEMEN PENDIDIKAN GEOGARFI
FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
2015


 KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang dimana atas rahmat dan berkatnya kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas makalah mengenai Perencanaan desa. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai perencanaan pembangunan desa. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa dalam tugas ini terdapat kekurangan. Untuk itu, kami berharap adanya keritikan, saran dan usulan demi perbaikan dimasa yang akan datang. Mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami dan berguna bagi siapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya.




Bandung, 28 Februari 2015

Penulis



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Indonesia adalah suatu negara dengan beribu-ribu kepulauan, baik pulau besar maupun pulau kecil. Sehingga Indonesia pun disebut dengan Negara Kepulauan. Indonesia termasuk dalam negara berkembang. Banyak kota-kota yang mulai di bangun, akan tetapi saat ini desa masih banyak yang tertinggal. Oleh karena itu, pada makalah ini akan dibahas tentang perencnaan desa.
Perencanaan pembangunan desa adalah sebuah langkah awal yang diambil oleh kepala desa beserta pihak-pihak yang berwenang dalam proses pembangunan desa untuk mengelola sumber daya sehingga masyarakat desa bisa menikmati.
Berdasarkan UU No.6 Tahun 2014, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal yang harus kita pahami bahwa dalam perencanaan pembangunan desa dilakukan dengan 2 (dua) proses : pertama, rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Desa dengan jangka waktu 5 (lima) tahun, maka RPJM-Desa harus disusun secara tepat dan sesuai dengan aspirasi, keadaan dan kebutuhan masyarakat setempat. Dengan demikian,proses menggali gagasan dan aspirasi masyarakat serta menemukan potensi, masalah dan penentuan tindakan. Kedua, Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa  dengan jangka waktu 1 (tahun).
Banyak sekali desa-desa yang ada di pelosok indonesia menjadi desa tertinggal bahkan terisolir, padahal banyak sekali potensi yang dimiliki oleh desa-desa tersebut serta sebagian besar penduduk indonesia tinggal di pedesaan. Oleh karena itu di butuhkan pembangunan agar potensi-potensi yang ada di desa dapat dimanfaatkan dengan baik. Sehingga dapat menjadikan kehidupan masyarakat desa yang lebih sejahtera.

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini, yaitu:
1.      Bagaimana karakteristik fisik, sosial dan ekonomi yang ada di desa?
2.      Apa saja masalah dan fasilitas yang dibutukan di desa?
3.      Bagaimana strategi rencana kerja pembangunan desa?
C.    Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini, yaitu:
1.      Mengetahui karakteristik fisik, sosial maupun ekonomi disuatu desa.
2.      Mengetahui masalah dan fasilitas apa yang dibutuhkan desa.
3.      Mengetahui strategi pembangunan desa.
D.    Manfaat
Adapun manfaat yang kita dapat, yaitu:
1.      Kita dapat mengetahui karakteristik suatu desa baik dari segi fisik, sosial dan ekonomi.
2.      Kita dapat mengetahui masalah-maslah dan fasilitas yang dibutuhkan suatu desa.
3.      Kita dapat mengetahui strategi untuk membangun desa.











BAB II
PEMBAHASAN
A.    Ciri-ciri Desa dan Karakteristik Masyarakat Pedesaan
Menurut Rahardjo (1999), Desa atau lingkungan pedesaan adalah sebuah komunitas yang selalu dikaitkan dengan kebersahajaan (simplicity), keterbelakangan, tradisionalisme, subsistensi, dan keterisolasian. Beratha (1984), berpendapatbahwa masyarakat desa dalam kehidupan sehari-harinya menggantungkan pada alam. Alam merupakan segalanya bagi penduduk desa, karena alam memberikan apa yang dibutuhkan manusia bagi kehidupannya. Mereka mengolah alam dengan peralatan yang sederhana untuk dipetik hasilnya guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Alam juga digunakan untuk tempat tinggal.
Menurut Bintarto dalam Daljoeni (2003), ada tiga unsur yang membentuk sistem yang bergerak secara berhubungan dan saling terkait dari sebuah desa, yaitu :
1)      Daerah tanah yang produktif, lokasi, luas dan batas yang merupakan lingkungan geografis,
2)      Penduduk, jumlah penduduk, pertambahan penduduk, persebaran penduduk dan mata pencaharian penduduk,
3)      Tata Kehidupan, pola tata pergaulan dan ikatan pergaulan warga desa termasuk seluk beluk kehidupan masyarakat desa.
Koentjaraningrat (2005),  berpendapat bahwa masyarakat di pedesaaan merupakan sebuah komunitas kecil yang memiliki ciri-ciri yang khusus dalam pola tata kehidupan, ikatan pergaulan dan seluk beluk masyarakat pedesaan, yaitu ;
1)      para warganya saling mengenal dan bergaul secara intensif,
2)      karena kecil, maka setiap bagian dan kelompok khusus yang ada di dalamnya tidak terlalu berbeda antara satu dan lainnya,
3)      para warganya dapat menghayati lapangan kehidupan mereka dengan baik.
Selain itu masyarakat pedesaan memiliki sifat solidaritas yang tinggi, kebersamaan dan gotong royong yang muncul dari prinsip timbal balik. Artinya sikap tolong menolong yang muncul pada masyarakat desa lebih dikarenakan hutang jasa atau kebaikan.


B.     Bentuk-Bentuk Desa
Bentuk-bentuk desa berkembang sejalan dengan usaha pengembangan dan penggalian sumber daya yang dimiliki suatu desa. Bentuk desa tersebut, antara lain:
1)      Bentuk desa linier yaitu desa berkembang mengikuti jalan raya, sungai atau lembah yang menembus desa yang bersangkutan. Apabila kemudian mengalami pemekaran, maka tanah pertanian diluar desa seanjang jalan raya akan berkembang menjadi pemukiman baru.
2)      Bentuk desa radial yaitu biasanya terdapat didaerah pegunungan. Pemekaran desa berkembang kesegala jurusan dan pusat-pusat kegiatan bergerak mengikuti pemekaran. Desa yang terletak dipersimpangan jalan berkembang keluar mengikuti jalan-jalan yang bersimpangan.
3)      Bentuk desa yang terdapat di pantai yaitu apabila bentuk pantai landai maka desa akan berkembang memanjang ditepi pantai, sedangkan bila desa berbentuk lembah desa akan terkonsentrasi didalam lembah tersebut.
4)      Bentuk desa mengelilingi lapangan terbuka, alun-alun atau fasilitas tertentu.

C.    Masalah Desa dan Fasilitas yang dibutuhkan Desa
Banyak sekali masalah yang ada di desa, masalah-masalah tersebut adalah masalah yang dapat menghambat pertumbuhan perekonomian desa. Sehingga kesejahteraan yang selama ini di idam-idamkan tak pernah ada. Masalah itu diantaranya:
1)      Pengusaha kecil kurang modal, hal ini disebabkan akses kelembagaan keuangan formal susah.
2)      Jalan desa rusak, hal ini disebabkan oleh genangan air, jalan berggelombang serta jalan yang masih tanah.
3)      Gedung sekolah rusak.
4)      Akses menuju sekolah sangat sulit.
5)      Rumah ibadah seperti masjid, gereja dan lainnya kurang baik.
6)      Listrik kurang memadai.


Gambar 2.1. Akses menuju sekolah


Gambar 2.2 keadaan sekolah di suatu desa


Gambar 2.3 akses jalan menuju salah satu desa

Fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan masyarakat desa pastilah tidak jauh dari fasilitas yang dibutuhkan masyarakat kota. Apalagi fasilitas bangunan sekolah, karena bangunan sekolah adalah salah satu tempat yang dapat mengembangkan potensi SDM yang ada di desa, sehingga sangat dibutuhkan. Selain itu jalan, karena jalan adalah penghubung sutu desa dengan desa lainnya, oleh karena itu sarana atau fasilitas jalan juga dibutuhkan. Jika jalan disuatu desa bagus, maka pengusaha-pengusaha kecil yang ada di desa tidak akan kekurangan modal, kareana akses kelembagaan keuangan formal akan lebih mudah.
Fasilitas desa yang diperlukan untuk menunjang aktifitas kehidupan sehari-hari. Fasilitas-fasilitas tersebut diantaranya:
1.      Fasilitas pendidikan, dari mulai Tamaan Kanak-Kanak hingga Sekolah Lanjutan.
2.      Fasilitas kesehatan, seperti poliklinik atau puskesmas.
3.      Fasilitas keagamaan, yang dapat menunjang kegiatan agama di desa.
4.      Fasilitas ekonomi, seperti warung, toko, pasar.
5.      Fasilitas bangunan umum, seperti kantor desa, balai desa, kantor koperasi, dan lain-lain.
6.      Transport dan komunikasi, sarana dan prasarana transportasi seperti jan, kendaraan umu, kantor pos, dan lain-lain.
7.      Utilitas umum dan sanitasi, seperti air, listrik, pembuangan sampah, saluran pembuangan kotoran.
8.      Fasilitas rekreasi yang bersifat indoor maupun outdoor.

D.    Perencanaan Pembangunan Desa
Perencanaan pembangunan desa adalah sebuah langkah awal yang diambil oleh kepala desa beserta pihak-pihak yang berwenang dalam proses pembangunan desa untuk mengelola sumber daya yang ada di desa tersebut sehingga menjadikan kehidupan yang sejahtera bagi masyarakat desa.
Perencanaan pembangunan desa disusun dalam periode 5 (lima) tahun dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa yang memuat arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa.
RPJM-Desa dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah.

E.     Maksud Rencana Pembangunan Desa
Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
1)      Partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan,
2)      Berpihak pada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin,
3)      Terbuka, yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa,
4)      Akuntabel, yaitu setiap proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik pada pemerintah di desa maupun pada masyarakat,
5)      Selektif, yaitu semua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
6)      Efisiensi dan efektif, yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang tersedia,
7)      Keberlanjutan, yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan,
8)      Cermat, yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan menampung aspirasi masyarakat,
9)      Proses berulang, yaitu pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilakukan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik,
10)  Penggalian informasi, yaitu di dalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.

F.     Tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Kerja Pembanguan Desa
Tujuan rencana pembangunan jangka menengah-desa :
1)      Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat,
2)      Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa,
3)      Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa,
4)      Menumbuhkembangkan  dan  mendorong peran  serta masyarakat  dalam pembangunan desa.
   Tujuan rencana kerja pembangunan desa :
1)      Menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU-RKP-Desa) tahunan yang sifatnya baru, Rehab maupun lanjutan kegiatan pembangunan untuk dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat sebagai bahan dasar RKP Daerah Kabupaten,
2)      Menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kerja Pembanguan Desa (DU-RKP-Desa) tahunan untuk dianggarkan dalam APB Desa, APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat.

G.    Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Kerja Pembanguan Desa
       Penyusunan RPJM-Desa dilakukan melalui kegiatan :
1.      Kegiatan persiapan meliputi:
a.       Menyusun jadual dan agenda,
b.      Mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai agenda musrenbang desa,
c.       Membuka pendaftaran/mengundang calon peserta,
d.      Menyiapkan peralatan, bahan materi dan notulen.
2.      Kegiatan pelaksanaan meliputi:
a.       Pendaftaran peserta,
b.      Pemaparan kepala desa atas prioritas kegiatan pembangunan di desa,
c.       Pemaparan kepala desa atas hasil evaluasi pembangunan 5 (lima) tahun sebelumnya,
d.      Pemaparan kepala desa atas prioritas program kegiatan untuk 5 (lima) tahun berikutnya yang bersumber dari RPJM-Desa,
e.       Penjelasan kepala desa mengenai informasi perkiraan jumlah Pembiayaan Kegiatan Pembangunan 5 (lima) tahunan di Desa,
f.       Penjelasan koordinator Musrenbang yaitu Ketua LKMD/LPM atau sebutan lain mengenai tata cara pelaksanaan musyawarah,
g.      Pemaparan masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat desa oleh beberapa perwakilan dari masyarakat, antara lain Ketua Kelompok Tani, Komite Sekolah, Kepala Dusun,
h.      Pemisahan kegiatan berdasarkan kegiatan yang akan diselesaikan sendiri di tingkat Desa dan kegiatan yang menjadi tanggungjawab satuan Kerja Perangkat Daerah yang akan dibahas dalam Musrenbang Tahunan Kecamatan.
3.      Kegiatan Kelembagaan
Kegiatan kelembagaan melalui pemasyarakatan hasil musyawarah perencanaan pembangunan di desa. Pemasyarakatan hasil musyawarah dilakukan melalui forum/pertemuan warga (formal/informal), papan pengumuman, surat edaran.
Dari ketiga kegiatan penyusunan RPJM diatas dilakukan berdasarkan :  masukan, proses, hasil dan dampak.
·         Masukan dilakukan melalui penggalian masalah dan potensi melalui alat kaji sketsa desa, kalender musim dan bagan kelembagaan.
·         Proses sebagaimana dilakukan melalui pengelompokan masalah, penentuan peringkat masalah, pengkajian tindakan pemecahan masalah, dan penentuan peringkat tindakan.
Hasil sebagaimana dilakukan melalui :
a)      Rencana program swadaya masyarakat dan pihak ketiga;
b)      Rencana kegiatan APBN (tugas pembantuan), APBD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan APB-Desa, rencana paduan swadaya dan tugas pembantuan, RPJM-Desa, pemeringkatan usulan pembangunan berdasarkan RPJM-Desa, Indikasi program
c)      Pembangunan di Desa, RKP-Desa, DU-RKP-Desa, berita acara musrenbang Desa (RPJM/RKP-Desa), dan rekapitulasi rencana program pembangunan Desa.
Dampak melalui:
a)   Peraturan Desa tentang RPJM-Desa;
b)   Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan di Desa (DU-RKP-Desa);
c)    Keputusan Kepala Desa tentang RKP-Desa.

H.    Penyusunan RKP-Desa
Penyusunan RKP desa dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
1.      Kegiatan persiapan dilakukan dengan:
a)      Pembentukan Tim Penyusun RKP-Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
b)      Tim penyusun RKP-Desa terdiri dari Kepala Desa selaku pengendali kegiatan, Sekretaris Desa selaku penanggungjawab kegiatan, Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa selaku penanggungjawab pelaksana kegiatan, Tokoh masyarakat, tokoh agama selaku nara sumber, Pengurus TP-PKK Desa, KPM selaku anggota, Pemandu selaku pendamping dalam proses penyusunan RKP- Desa.
2.      Kegiatan Pelaksanaan Penyusunan RKP-Desa dengan mengacu kepada RPJM-Desa dengan memilih prioritas kegiatan setiap tahun anggaran yang telah disepakati oleh seluruh unsur masyarakat, yang berupa:
a)      Pemeringkatan usulan kegiatan pembangunan berdasarkan RPJM-Desa,
b)       Indikasi program pembangunan Desa dari RPJM-Desa,
c)      Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai bahan APB-Desa,
d)     Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Desa,
e)      Berita Acara Musrenbang Desa.
3.      Kegiatan pemasyarakatan RKP-Desa dilakukan pada berbagai kegiatan organisasi dan kelompok masyarakat.




I.       Sumber Pendanaan Perencaaan Pembangunan Desa
Adapun yang menjadi sumber pendanan perencanaan pembangunan desa adalah sebagai berikut:
1.      APBN,
2.       APBD Provinsi,
3.      APBD Kabupaten/Kota,
4.      APB-Desa,
5.      Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.


























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Menurut Rahardjo (1999), Desa atau lingkungan pedesaan adalah sebuah komunitas yang selalu dikaitkan dengan kebersahajaan (simplicity), keterbelakangan, tradisionalisme, subsistensi, dan keterisolasian.
Perencanaan pembangunan desa adalah sebuah langkah awal yang diambil oleh kepala desa beserta pihak-pihak yang berwenang dalam proses pembangunan desa untuk mengelola sumber daya yang ada di desa tersebut sehingga menjadikan kehidupan yang sejahtera bagi masyarakat desa.
Perencanaan pembangunan desa disusun dalam periode 5 (lima) tahun dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa yang memuat arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa.
RPJM-Desa dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah.

B.     Saran
     Sebaiknya perencanaan desa dimulai dari hal yang paling penting. Seperti pembangunan jalan raya, agar transportasi dapat masuk dengan mudah dan akan mempermudah hubungan antar desa. Setelah itu, barulah pembangunan sarana prasarana yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.






DAFTAR PUSTAKA
Waluya, Agus. (2012). Karakteristik masyarakat di pedesaan. Tersedia di:  http://sukagus.blogspot.com/2012/06/karakteristik-masyarakat-di-pedesaan.html. Diakses 28 Februari 2015
Brave, Wahyu. (2011). Perencanaan pembangunan desa. Tersedia di: http://wahyubraveadministrator.blogspot.com/2011/09/perencanaan-pembangunan-desa.html.  Diakses 28 Februari 2015
Anonim. (2011). Masalah potensi desa. Tersedia di: http://blogs.unpad.ac.id/kknmgiriawas2011/2011/07/25/masalah-dan-potensi-desa-hasil-kajian-pemetaan/. Diakses 28 Februari 2015