RURAL PLANNING (PERENCANAAN DESA)
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah Geografi Desa Kota
yang di ampu oleh:
1. Prof. Dr. Hj. Enok Maryani, MS.
2. Bagja Waluya, M.Pd
Oleh :
Dewi Utariyani
(1307369)
DEPARTEMEN
PENDIDIKAN GEOGARFI
FAKULTAS
PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
UNIVERSITAS
PENDIDIKAN INDONESIA
2015
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah puji serta syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT yang dimana atas rahmat dan berkatnya kami dapat
menyelesaikan makalah ini.
Pada kesempatan kali ini, kami akan
membahas makalah mengenai Perencanaan desa. Kami sangat berharap makalah ini
dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai perencanaan
pembangunan desa. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa dalam tugas ini terdapat
kekurangan. Untuk itu, kami berharap adanya keritikan, saran dan usulan demi
perbaikan dimasa yang akan datang. Mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna
tanpa sarana yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat
dipahami dan berguna bagi siapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah
disusun ini bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya.
Bandung,
28 Februari 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia adalah suatu negara dengan
beribu-ribu kepulauan, baik pulau besar maupun pulau kecil. Sehingga Indonesia
pun disebut dengan Negara Kepulauan. Indonesia termasuk dalam negara
berkembang. Banyak kota-kota yang mulai di bangun, akan tetapi saat ini desa
masih banyak yang tertinggal. Oleh karena itu, pada makalah ini akan dibahas
tentang perencnaan desa.
Perencanaan
pembangunan desa adalah sebuah langkah awal yang diambil oleh kepala desa
beserta pihak-pihak yang berwenang dalam proses pembangunan desa untuk
mengelola sumber daya sehingga masyarakat desa bisa menikmati.
Berdasarkan UU No.6 Tahun 2014, Desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal yang harus kita
pahami bahwa dalam perencanaan pembangunan desa dilakukan dengan 2 (dua) proses
: pertama, rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Desa dengan jangka waktu
5 (lima) tahun, maka RPJM-Desa harus disusun secara tepat dan sesuai dengan
aspirasi, keadaan dan kebutuhan masyarakat setempat. Dengan demikian,proses
menggali gagasan dan
aspirasi masyarakat serta menemukan potensi, masalah dan penentuan tindakan.
Kedua, Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa dengan jangka waktu 1 (tahun).
Banyak sekali desa-desa yang ada di pelosok
indonesia menjadi desa tertinggal bahkan terisolir, padahal banyak sekali
potensi yang dimiliki oleh desa-desa tersebut serta sebagian besar penduduk
indonesia tinggal di pedesaan. Oleh karena itu di butuhkan pembangunan agar
potensi-potensi yang ada di desa dapat dimanfaatkan dengan baik. Sehingga dapat
menjadikan kehidupan masyarakat desa yang lebih sejahtera.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam makalah ini, yaitu:
1. Bagaimana
karakteristik fisik, sosial dan ekonomi yang ada di desa?
2. Apa
saja masalah dan fasilitas yang dibutukan di desa?
3. Bagaimana strategi rencana kerja pembangunan desa?
C.
Tujuan
Adapun
tujuan dari makalah ini, yaitu:
1. Mengetahui
karakteristik fisik, sosial maupun ekonomi disuatu desa.
2. Mengetahui
masalah dan fasilitas apa yang dibutuhkan desa.
3. Mengetahui
strategi pembangunan desa.
D.
Manfaat
Adapun
manfaat yang kita dapat, yaitu:
1. Kita
dapat mengetahui karakteristik suatu desa baik dari segi fisik, sosial dan
ekonomi.
2. Kita
dapat mengetahui masalah-maslah dan fasilitas yang dibutuhkan suatu desa.
3. Kita
dapat mengetahui strategi untuk membangun desa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ciri-ciri Desa dan Karakteristik
Masyarakat Pedesaan
Menurut
Rahardjo
(1999), Desa atau lingkungan pedesaan adalah sebuah komunitas yang
selalu dikaitkan dengan kebersahajaan (simplicity), keterbelakangan,
tradisionalisme, subsistensi, dan keterisolasian. Beratha (1984),
berpendapatbahwa masyarakat desa dalam kehidupan sehari-harinya menggantungkan
pada alam. Alam merupakan segalanya bagi penduduk desa, karena alam memberikan
apa yang dibutuhkan manusia bagi kehidupannya. Mereka mengolah alam dengan
peralatan yang sederhana untuk dipetik hasilnya guna memenuhi kebutuhan
sehari-hari. Alam juga digunakan untuk tempat tinggal.
Menurut
Bintarto
dalam Daljoeni (2003), ada tiga unsur yang membentuk sistem yang
bergerak secara berhubungan dan saling terkait dari sebuah desa, yaitu :
1) Daerah
tanah yang produktif, lokasi, luas dan batas yang merupakan lingkungan
geografis,
2) Penduduk,
jumlah penduduk, pertambahan penduduk, persebaran penduduk dan mata pencaharian
penduduk,
3) Tata
Kehidupan, pola tata pergaulan dan ikatan pergaulan warga desa termasuk seluk
beluk kehidupan masyarakat desa.
Koentjaraningrat
(2005), berpendapat bahwa masyarakat di pedesaaan
merupakan sebuah komunitas kecil yang memiliki ciri-ciri yang khusus dalam pola
tata kehidupan, ikatan pergaulan dan seluk beluk masyarakat pedesaan, yaitu ;
1) para
warganya saling mengenal dan bergaul secara intensif,
2) karena
kecil, maka setiap bagian dan kelompok khusus yang ada di dalamnya tidak terlalu
berbeda antara satu dan lainnya,
3) para
warganya dapat menghayati lapangan kehidupan mereka dengan baik.
Selain
itu masyarakat pedesaan memiliki sifat solidaritas yang tinggi, kebersamaan dan
gotong royong yang muncul dari prinsip timbal balik. Artinya sikap tolong
menolong yang muncul pada masyarakat desa lebih dikarenakan hutang jasa atau
kebaikan.
B.
Bentuk-Bentuk
Desa
Bentuk-bentuk
desa berkembang sejalan dengan usaha pengembangan dan penggalian sumber daya
yang dimiliki suatu desa. Bentuk desa tersebut, antara lain:
1) Bentuk
desa linier yaitu desa berkembang mengikuti jalan raya, sungai atau lembah yang
menembus desa yang bersangkutan. Apabila kemudian mengalami pemekaran, maka
tanah pertanian diluar desa seanjang jalan raya akan berkembang menjadi
pemukiman baru.
2) Bentuk
desa radial yaitu biasanya terdapat didaerah pegunungan. Pemekaran desa
berkembang kesegala jurusan dan pusat-pusat kegiatan bergerak mengikuti
pemekaran. Desa yang terletak dipersimpangan jalan berkembang keluar mengikuti
jalan-jalan yang bersimpangan.
3) Bentuk
desa yang terdapat di pantai yaitu apabila bentuk pantai landai maka desa akan
berkembang memanjang ditepi pantai, sedangkan bila desa berbentuk lembah desa
akan terkonsentrasi didalam lembah tersebut.
4) Bentuk
desa mengelilingi lapangan terbuka, alun-alun atau fasilitas tertentu.
C.
Masalah
Desa dan Fasilitas yang dibutuhkan Desa
Banyak
sekali masalah yang ada di desa, masalah-masalah tersebut adalah masalah yang
dapat menghambat pertumbuhan perekonomian desa. Sehingga kesejahteraan yang
selama ini di idam-idamkan tak pernah ada. Masalah itu diantaranya:
1) Pengusaha
kecil kurang modal, hal ini disebabkan akses kelembagaan keuangan formal susah.
2) Jalan
desa rusak, hal ini disebabkan oleh genangan air, jalan berggelombang serta
jalan yang masih tanah.
3) Gedung
sekolah rusak.
4) Akses
menuju sekolah sangat sulit.
5) Rumah
ibadah seperti masjid, gereja dan lainnya kurang baik.
6) Listrik
kurang memadai.
Gambar 2.1.
Akses menuju sekolah
Gambar 2.2
keadaan sekolah di suatu desa
Gambar 2.3 akses jalan menuju salah satu desa
Fasilitas-fasilitas
yang dibutuhkan masyarakat desa pastilah tidak jauh dari fasilitas yang
dibutuhkan masyarakat kota. Apalagi fasilitas bangunan sekolah, karena bangunan
sekolah adalah salah satu tempat yang dapat mengembangkan potensi SDM yang ada
di desa, sehingga sangat dibutuhkan. Selain itu jalan, karena jalan adalah
penghubung sutu desa dengan desa lainnya, oleh karena itu sarana atau fasilitas
jalan juga dibutuhkan. Jika jalan disuatu desa bagus, maka pengusaha-pengusaha
kecil yang ada di desa tidak akan kekurangan modal, kareana akses kelembagaan
keuangan formal akan lebih mudah.
Fasilitas
desa yang diperlukan untuk menunjang aktifitas kehidupan sehari-hari.
Fasilitas-fasilitas tersebut diantaranya:
1. Fasilitas
pendidikan, dari mulai Tamaan Kanak-Kanak hingga Sekolah Lanjutan.
2. Fasilitas
kesehatan, seperti poliklinik atau puskesmas.
3. Fasilitas
keagamaan, yang dapat menunjang kegiatan agama di desa.
4. Fasilitas
ekonomi, seperti warung, toko, pasar.
5. Fasilitas
bangunan umum, seperti kantor desa, balai desa, kantor koperasi, dan lain-lain.
6. Transport
dan komunikasi, sarana dan prasarana transportasi seperti jan, kendaraan umu,
kantor pos, dan lain-lain.
7. Utilitas
umum dan sanitasi, seperti air, listrik, pembuangan sampah, saluran pembuangan
kotoran.
8. Fasilitas
rekreasi yang bersifat indoor maupun outdoor.
D. Perencanaan
Pembangunan Desa
Perencanaan pembangunan
desa adalah sebuah langkah awal yang diambil oleh kepala desa beserta
pihak-pihak yang berwenang dalam proses pembangunan desa untuk mengelola sumber
daya yang ada di desa tersebut sehingga menjadikan kehidupan yang sejahtera
bagi masyarakat desa.
Perencanaan pembangunan desa disusun dalam periode 5 (lima) tahun dalam
bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa yang memuat arah
kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa.
RPJM-Desa dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat kerangka ekonomi desa, prioritas
pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaannya baik yang dilaksanakan
langsung oleh pemerintah desa maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat dengan mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah.
E. Maksud Rencana Pembangunan Desa
Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian
masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
1)
Partisipatif, yaitu keikutsertaan dan
keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan,
2)
Berpihak pada masyarakat, yaitu seluruh
proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin,
3)
Terbuka, yaitu setiap proses tahapan
perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh
seluruh masyarakat desa,
4)
Akuntabel, yaitu setiap proses dan
tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,
baik pada pemerintah di desa maupun pada masyarakat,
5)
Selektif, yaitu semua masalah terseleksi
dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
6)
Efisiensi dan efektif, yaitu pelaksanaan
perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya
manusia yang tersedia,
7)
Keberlanjutan, yaitu setiap proses dan
tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan,
8)
Cermat, yaitu data yang diperoleh cukup
obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan menampung aspirasi masyarakat,
9)
Proses berulang, yaitu pengkajian terhadap
suatu masalah/hal dilakukan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang
terbaik,
10) Penggalian informasi, yaitu di dalam menemukan masalah dilakukan penggalian
informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari
peserta musyawarah perencanaan.
F. Tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Kerja Pembanguan Desa
Tujuan rencana pembangunan jangka
menengah-desa :
1)
Mewujudkan perencanaan pembangunan desa
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat,
2)
Menciptakan rasa memiliki dan
tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa,
3)
Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil
pembangunan di desa,
4)
Menumbuhkembangkan dan mendorong
peran serta masyarakat dalam pembangunan desa.
Tujuan rencana kerja pembangunan
desa :
1)
Menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan
Pembangunan Desa (DU-RKP-Desa) tahunan yang sifatnya baru, Rehab maupun
lanjutan kegiatan pembangunan untuk dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui
camat sebagai bahan dasar RKP Daerah Kabupaten,
2)
Menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kerja Pembanguan
Desa (DU-RKP-Desa) tahunan untuk dianggarkan dalam APB Desa, APBD
Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat.
G. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Kerja Pembanguan
Desa
Penyusunan RPJM-Desa dilakukan melalui
kegiatan :
1.
Kegiatan
persiapan meliputi:
a.
Menyusun jadual dan agenda,
b.
Mengumumkan secara terbuka kepada
masyarakat mengenai agenda musrenbang desa,
c.
Membuka pendaftaran/mengundang calon
peserta,
d.
Menyiapkan peralatan, bahan materi dan
notulen.
2.
Kegiatan
pelaksanaan meliputi:
a.
Pendaftaran peserta,
b.
Pemaparan kepala desa atas prioritas
kegiatan pembangunan di desa,
c.
Pemaparan kepala desa atas hasil evaluasi
pembangunan 5 (lima) tahun sebelumnya,
d.
Pemaparan kepala desa atas prioritas
program kegiatan untuk 5 (lima) tahun berikutnya yang bersumber dari RPJM-Desa,
e.
Penjelasan kepala desa mengenai informasi
perkiraan jumlah Pembiayaan Kegiatan Pembangunan 5 (lima) tahunan di Desa,
f.
Penjelasan koordinator Musrenbang yaitu
Ketua LKMD/LPM atau sebutan lain mengenai tata cara pelaksanaan musyawarah,
g.
Pemaparan masalah utama yang dihadapi oleh
masyarakat desa oleh beberapa perwakilan dari masyarakat, antara lain Ketua
Kelompok Tani, Komite Sekolah, Kepala Dusun,
h.
Pemisahan kegiatan berdasarkan kegiatan
yang akan diselesaikan sendiri di tingkat Desa dan kegiatan yang menjadi
tanggungjawab satuan Kerja Perangkat Daerah yang akan dibahas dalam Musrenbang
Tahunan Kecamatan.
3.
Kegiatan
Kelembagaan
Kegiatan kelembagaan melalui pemasyarakatan hasil musyawarah perencanaan
pembangunan di desa. Pemasyarakatan hasil musyawarah dilakukan melalui forum/pertemuan
warga (formal/informal), papan pengumuman, surat edaran.
Dari ketiga kegiatan penyusunan RPJM diatas dilakukan berdasarkan : masukan,
proses, hasil dan dampak.
·
Masukan dilakukan melalui penggalian
masalah dan potensi melalui alat kaji sketsa desa, kalender musim dan bagan
kelembagaan.
·
Proses sebagaimana dilakukan melalui
pengelompokan masalah, penentuan peringkat masalah, pengkajian tindakan
pemecahan masalah, dan penentuan peringkat tindakan.
Hasil sebagaimana dilakukan melalui :
a)
Rencana program swadaya masyarakat dan
pihak ketiga;
b)
Rencana kegiatan APBN (tugas pembantuan),
APBD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan APB-Desa, rencana paduan swadaya dan tugas
pembantuan, RPJM-Desa, pemeringkatan usulan pembangunan berdasarkan RPJM-Desa,
Indikasi program
c)
Pembangunan di Desa, RKP-Desa, DU-RKP-Desa,
berita acara musrenbang Desa (RPJM/RKP-Desa), dan rekapitulasi rencana program
pembangunan Desa.
Dampak melalui:
a) Peraturan Desa tentang RPJM-Desa;
b) Daftar Usulan Rencana Kegiatan
Pembangunan di Desa (DU-RKP-Desa);
c) Keputusan Kepala Desa
tentang RKP-Desa.
H. Penyusunan RKP-Desa
Penyusunan RKP desa dilakukan melalui kegiatan sebagai
berikut:
1.
Kegiatan
persiapan dilakukan dengan:
a)
Pembentukan Tim Penyusun RKP-Desa yang
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
b)
Tim penyusun RKP-Desa terdiri dari Kepala
Desa selaku pengendali kegiatan, Sekretaris Desa selaku penanggungjawab
kegiatan, Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa selaku penanggungjawab
pelaksana kegiatan, Tokoh masyarakat, tokoh agama selaku nara sumber, Pengurus
TP-PKK Desa, KPM selaku anggota, Pemandu selaku pendamping dalam proses
penyusunan RKP- Desa.
2.
Kegiatan
Pelaksanaan Penyusunan RKP-Desa dengan mengacu kepada
RPJM-Desa dengan memilih prioritas kegiatan setiap tahun anggaran yang telah
disepakati oleh seluruh unsur masyarakat, yang berupa:
a)
Pemeringkatan usulan kegiatan pembangunan
berdasarkan RPJM-Desa,
b)
Indikasi program pembangunan Desa
dari RPJM-Desa,
c)
Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai
bahan APB-Desa,
d)
Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan
Desa,
e)
Berita Acara Musrenbang Desa.
3.
Kegiatan
pemasyarakatan RKP-Desa dilakukan pada berbagai kegiatan
organisasi dan kelompok masyarakat.
I. Sumber Pendanaan Perencaaan Pembangunan Desa
Adapun yang menjadi sumber pendanan perencanaan pembangunan
desa adalah sebagai berikut:
1. APBN,
2. APBD Provinsi,
3. APBD Kabupaten/Kota,
4. APB-Desa,
5. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut
Rahardjo
(1999), Desa atau lingkungan pedesaan adalah sebuah komunitas yang
selalu dikaitkan dengan kebersahajaan (simplicity), keterbelakangan,
tradisionalisme, subsistensi, dan keterisolasian.
Perencanaan pembangunan
desa adalah sebuah langkah awal yang diambil oleh kepala desa beserta
pihak-pihak yang berwenang dalam proses pembangunan desa untuk mengelola sumber
daya yang ada di desa tersebut sehingga menjadikan kehidupan yang sejahtera
bagi masyarakat desa.
Perencanaan pembangunan desa disusun dalam periode 5 (lima) tahun dalam
bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa yang memuat arah
kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa.
RPJM-Desa dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat kerangka ekonomi desa, prioritas
pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaannya baik yang dilaksanakan
langsung oleh pemerintah desa maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat dengan mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah.
B. Saran
Sebaiknya perencanaan desa dimulai dari
hal yang paling penting. Seperti pembangunan jalan raya, agar transportasi
dapat masuk dengan mudah dan akan mempermudah hubungan antar desa. Setelah itu,
barulah pembangunan sarana prasarana yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan
sehari-hari.
DAFTAR
PUSTAKA
Waluya, Agus. (2012). Karakteristik masyarakat di pedesaan. Tersedia di: http://sukagus.blogspot.com/2012/06/karakteristik-masyarakat-di-pedesaan.html. Diakses 28 Februari 2015
Brave, Wahyu. (2011). Perencanaan pembangunan desa. Tersedia di: http://wahyubraveadministrator.blogspot.com/2011/09/perencanaan-pembangunan-desa.html. Diakses 28 Februari 2015
Anonim. (2011). Masalah
potensi desa. Tersedia di: http://blogs.unpad.ac.id/kknmgiriawas2011/2011/07/25/masalah-dan-potensi-desa-hasil-kajian-pemetaan/. Diakses 28 Februari 2015